#40 (INDONESIA MAJU TANPA KORUPSI)

Tuesday, October 31, 2017

source : http://mediaindonesia.com/files/news/2017/05/1495784996_korup.jpg
Fenomena demi fenomena dipertontonkan setiap harinya didepan kita, berbagai macam bentuknya, ada yang baik dan juga buruk tentunya. Pastinya sebagai warga Negara Indonesia senang sekali rasanya apabila kita menyaksikan fenomena baik. Tapi, tidak begitu dengan fenomena buruk. Salah contoh kasus dan fenomena buruk yang seringkali kita dapati adalah korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah “penyelewengan atau penyalahgunaan uang negera (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain” (KBBI online). Dari segi makna sudah terlihat jelas, bahwasanya korupsi adalah penyalahgunaan uang negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Negara, malah diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana rakyat bisa hidup sejahtera, sedang dana atau uang yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat diselewengkan.

Seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia, Mahkamah Agung memaparkan bahwa jumlah perkara korupsi dilembaga peradilan sepanjang tahun 2016 mencapai 435 perkara, menempati urutan kedua setelah kasus narkotik, mencapai 800 perkara. Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa perkara korupsi pada tahun 2016 menagalami peningkatan. Tercatat sepanjang tahun terdapat 14. 564  perkara yang masuk. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2015, yakni 13. 977 perkara (Pratiwi, 2016). Terlihat jelas bahwa perkaa korupsi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bila korupsi masih saja merajalela, bisa dipastikan rakyat Indonesia akan hidup sengsara karena penyelwenagan dana yang dilakukan. Lainnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan jumlah kasus korupsi sebanyak 482 kasus dengan jumlah tersangka 1.101 dan nilai kerugian mencapai Rp. 1,45 triliun rupiah. Kemudian berdasarkan modus, ICW menempatkan penggelapan sebagai kasus terbanyak dengan 124 kasus dan menimbulkan kerugian sebesar Rp. 205 miliar. Meskipun begitu, faktanya penyalahgunaan wewenang lebih besar merugikan Negara sebesar Rp. 401 miliar (merdeka.com).


Dalam hal pemberantasan korupsi, kita mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk mencegah terjadinya korupsi, seringkali KPK membuat beberapa terobosan Sebagai contoh, terkait upaya meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Dalam hal ini KPK terus menggali permasalahan yang menyebabkan penyelenggara Negara enggan melaporkan harta kekayaannya. Dari sini KPK menemukan fakta bahwa bagi penyelenggara yang tinggal di daerah terpencil, tentu akan kesulitan untuk datang ke KPK. Selain kendala waktu, terdapat pula kendala biaya dan beban. Untuk menyikapi permasalahn tersebut, KPK meluncurkan e-LHKPN. Melalu aplikasi tersebut, penyelenggara Negara tidak perlu datang ke ibukota. Cukup klik, mengisi, dan kemudian mengirim melalu aplikasi yang sama., sangat praktis tentunya (Laporan Tahunan KPK 2016). Harapannya, dengan segala usaha dari pihak-pihak terkait, fenomena korupsi bisa berkurang bahkan menghilang dari Indonesia.
source :  img-o.okeinfo.net content 2015 09 29 337 1222877 lpsk
Organisasi dan lembaga-lembaga tidak bisa bekerja sendirian. Perlu adanya bantuan dari rakyat. Lalu apa yang bisa dilakukan rakyat untuk mengurangi kasus korupsi ?. Rakyat tidak boleh tinggal diam. Bilamana melihat perilaku korupsi didepan mata, segeralah laporkan. Rakyat tidak bisa memberikan tindak tegas, tapi rakyat bisa mengaspirasikan suaranya didepan lembaga terkait. Banyak tindak korupsi yang tidak diketahui oleh lembaga-lembaga Negara tapi disaksikan langsung oleh rakyat. Ada rasa takut tentunya untuk melaporkan perilaku korupsi, pastinya pelapor akan diancam oleh pelaku tersebut. Kini rakyat bisa melaporkan tindak korupsi tanpa takut akan ancaman. Pelapor akan dijamin dan dilindungi dibawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mari berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Jangan tinggal diam, laporkan segala bentuk tindak korupsi, sekecil apapun itu. Jangan takut untuk besuara, bersama LPSK rakyat bisa. Laporkanlah, kita sebagai rakyat punya hak akan hal itu. Bersuaralah, karena #DiamBukanPilihan.

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook

Flickr Images

Subscribe